REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta mencatat jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan selama bulan Ramadhan dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan.
"Ini artinya, kedisiplinan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan, baik untuk membatasi jam operasional atau menutup operasional sepenuhnya, terus mengalami peningkatan," kata Kepala Disparbud DKI Arie Budhiman di Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut Arie Budiman, peningkatan kedisiplinan itu mulai terlihat sejak 2010, yakni tercatat sebanyak 28 tempat hiburan yang melakukan pelanggaran pengaturan pembatasan jam operasional dan penutupan sementara. "Akan tetapi, seluruh tempat hiburan yang melakukan pelanggaran itu hanya diberikan peringatan saja, tidak ada yang sampai mendapatkan sanksi penyegelan," ujar Arie.
Kemudian, dia menuturkan pada 2011, tercatat hanya delapan tempat hiburan yang melakukan pelanggaran, yaitu terdiri atas tujuh tempat hiburan yang diberikan peringatan dan satu tempat hiburan disegel atau ditutup sementara. "Selanjutnya, pada 2012, kami mencatat ada sebanyak tujuh tempat hiburan yang melakukan pelanggaran yang terdiri dari enam tempat hiburan mendapat peringatan dan satu disegel," tutur Arie.
Lalu, dia mengungkapkan pada 2013, tercatat lima tempat hiburan yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, tiga tempat hiburan diberikan peringatan dan dua lainnya disegel. "Sanksi-sanksi yang kita berikan itu ada tingkatannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha melalui penyegelan hingga pencabutan izin usaha sepenuhnya," ungkap Arie.
Dia memaparkan jenis-jenis tempat hiburan yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain bar, karaoke dan griya pijat. Ketiganya merupakan jenis hiburan yang tidak diperbolehkan beroperasi saat Ramadhan. "Sanksi yang diberikan itu merupakan upaya penegakan hukum yang kita lakukan agar para pemilik tempat usaha hiburan merasa jera dan memilih untuk taat pada aturan yang berlaku," tambah Arie.