Hisab dan Penentuan Awal Bulan (2-habis)

Red: Chairul Akhmad

Kamis 19 Jun 2014 13:23 WIB

Sidang isbat terkait penetapan 1 Ramadhan di kantor Kementerian Agama, Jakarta. Foto: Republika/Agung Supriyanto/c Sidang isbat terkait penetapan 1 Ramadhan di kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Oleh: Nashih Nashrullah

Teori hisab yang kemudian diterapkan oleh ahli astronomi dalam penghitungan astronomis ialah teori yang dikembangkan oleh Ali bin Ahmad an-Nawawi.

Teori itu membahas pembagian dan perhitungan luas bujur sangkar serta isi kubus dengan mempergunakan sistem angka yang berasal dari hisab India. Daftar logaritma yang disusun oleh al-Khawarizmi ternyata sangat menentukan dalam perkiraan astronomis.

Para ulama juga menaruh perhatian pada teori hisab. Mereka menerapkan hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, bahkan dipergunakan pula untuk merumuskan sistem penanggalan (taqwim).

Di antara ulama yang tertarik untuk menentukan awal atau akhir Ramadhan dengan hisab ialah Ibnu Bana, Ibnu Suraih, al-Qaffal, Mutraf, Ibnu Qutaibah, Ibnu Muqatil ar-Razi, Ibnu Daqiq al-Id, dan as-Subki. Sedangkan dari generasi ulama masa kini abad ke-20, yang menggunakan metode ini ialah Muhammad Rasyid Ridha dan Tantawi Jauhari.

Menurut Ibnu Bana, Ibnu Suraih, dan al-Qaffal, hisab boleh digunakan dalam menentukan awal atau akhir Ramadhan jika pada akhir Sya’ban atau Ramadhan, bulan tidak dapat dilihat dengan mata karena tertutup awan.

Sedangkan as-Subki berpendapat, hi sab digunakan hanya untuk menen tukan awal Ramadhan ketika bulan tidak kelihatan, tetapi tidak digunakan untuk menentukan akhir Ramadhan.

Adapun Ibn Daqiq al-Id mewajibkan puasa dengan hasil hisab. Menurutnya, jika tertutup awan, wajiblah bagi ahli hisab menentukan awal atau akhir puasa Ramadhan dengan hisab. Puasa yang dilakukan atas dasar hisab adalah sah. Pendapat ini disetujui oleh Muhammad Rasyid Ridha dan Tantawi Jauhari.

Para ulama tersebut merujuk pendapat mereka berdasarkan hadis riwayat Muslim. Dalam hadis itu disebutkan perintah untuk berpuasa ketika melihat hilal. Bila hilal tak mungkin terlihat, kira-kirakanlah.

Arti kira-kirakanlah dalam hadis tersebut dimaknai dengan perintah mempergunakan hisab untuk memperhitungkan bulan jika bulan itu tertutup. Karenanya, di antara beberapa nama di atas, ada yang mewajibkan puasa atas dasar hisab.

Terpopuler