ORI Cari Tahu Antisipasi Daerah Soal Produk Halal

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Agung Sasongko

Rabu 18 Jun 2014 20:45 WIB

Logo produk halal Selandia Baru yang diwacanakan dalam ekspansi produk halalnya. Foto: onislam.net Logo produk halal Selandia Baru yang diwacanakan dalam ekspansi produk halalnya.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Tim dari Ombudsman Republik Indonesia Pusat mencari masukan  soal pengawasan terhadap produk halal dan non halal ke Pemda DIY agar masyarakat terlindungi.

''Pada kesempatan ini tim dari ORI Pusat bertemu dengan berbagai pihak yang terkait dengan produk makanan baik dalam bentuk kemasan maupun makanan yang dijual di restoran maupun di warung-warung makanan,''kata Kepala Perwakilan DIY/Jateng Budi Masturi di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/6).

''Pada kesempatan ini dari ORI  melakukan pengumpulan data terkait peran pemerintah dalam menjamin  perlindungan hukum terhadap konsumen muslim terhadap peredaran makanan yang halal . Di samping itu menjelang Ramadhan ini kami juga memastikan  peran pemerintah yang lebih optimal supaya masyarakat  terlindungi dari produk yang tak bisa dipastikan kehalalannya,''kata Budi.

Karena UU tentang Kehalalan produk halal belum disahkan,lanjut dia, dari ORI juga ingin mengetahui bagaimana antisipasi dari Pemda DIY untuk melakukan proses audit terhadap kehalalan dari produk. Budi mengakui sampai sekarang memang di Perwakilan ORI DIY/Jateng belum ada laporan dari pemerintah terkait produk yang tidak halal. Namun kalau di ORI Pusat sudah satu ada laporan dari Lembaga Pendidikan Islam.

Menurut  Asisten ORI Pusat Ratna Sari Dewi, laporan dari Lembaga Pendidikan Islam tersebut adalah adanya ketidakjelasan suatu produk makanan yang dikemas sebagai produk halal, tetapi ternyata isinya tidak halal.

Sementara itu dalam pertemuan ini, kata Budi, dari Pemda DIY mengungkapkan belum adanya regulasi yang cukup terkait dengan peredaran makanan dari hewan piaraan seperti anjing yang sebetulnya bukan termasuk binatang yang boleh dikonsumsi. Seharusnya ada acuan hewan apa saja yang boleh dikonsumsi dan dilarang dikonsumsi.

''Hal ini akan menjadi masukan dan catatan dari teman-teman dari ORI Pusat,''ujarnya. nneni ridarineni.