DPRD Desak Tempat Hiburan Malam Tutup Saat Ramadhan

Red: Chairul Akhmad

Rabu 18 Jun 2014 14:01 WIB

Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan. Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah/c Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – DPRD Kota Padang, Sumatra Barat, mengimbau pengusaha tempat hiburan malam menutup usahanya selama Ramadhan 1435 Hijriah untuk menghormati bulan suci umat Islam.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Zaharman, mengatakan, tempat hiburan ditutup secara total selama bulan suci umat Islam ini, seperti karoake, pub, ataupun kafe-kafe yang menyediakan tempat hiburan.

"Imbauan ini agar pihak penyedian tempat hiburan, menghormati kaum Muslim melaksanakan ibadah puasa dan shalat tarawih. Untuk itu, pihak pemkot Padang juga harus segera mengeluarkan surat edaran, dan serta sosialisasi bagi pengusaha," kata Zaharman, Rabu, (18/6).

Ia menambahkan, sebenarnya terkait hal ini, telah ada Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Tata Usaha Pariwisata mengatur tentang larangan tempat-tempat hiburan beroperasi menjelang, selama dan sepekan setelah Ramadhan setiap tahunnya.

Aturan dalam perda ini diharapkan DPRD Padang agar secepatnya disosialisasikan kepada pengelola tempat hiburan. “Jangan sampai masih ada yang beroperasi saat memasuki bulan Ramadhan tersebut,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, untuk tempat makan diharapkan agar buka mulai sore hari jelang berbuka puasa, kecuali tempat makan khusus bagi non-Muslim. Demikian juga untuk penyedia jasa bermain bagi anak-anak, seperti warung internet, dan sebagainya, diharapkan juga mengatur jam operasinya agar remaja kita lebih fukus melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Padang Andre Algamar menjelaskan, telah mempersiapkan petugas untuk pengawasan ini dan mensosialisasikan larangan saat bulan Ramadhan.

"Seperti tahun sebelumnya, saat ini kita mulai melakukan sosialisasi terhadap imbauan khusus pada bulan Ramadhan, seperti penutupan tempat hiburan malam, penutupan rumah makan pada siang hari, kecuali bagi non-Muslim, dan lainnya," kata Andre.

Terpopuler