Sukabumi Batasi Jam Kerja Selama Ramadhan

Red: Agung Sasongko

Selasa 17 Jun 2014 20:49 WIB

Buruh Foto: Republika/Adhi Wicaksono Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan membatasi jam kerja karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan dan pabrik selama bulan suci Ramadhan.

"Pembatasan jam kerja ini bertujuan agar seluruh karyawan dan buruh, khususnya yang beragama Islam bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan lancar dan khidmat," kata Kepala Bagian (Kabag) Sarana Keagamaan Pemkab Sukabumi, Ali Iskandar di Sukabumi, Selasa (17/6).

Menurut Ali, selain pembatasan waktu kerja, pihaknya juga memberikan imbauan agar jam masuk kerjanya disesuaikan dan saat pulang kerja jangan menjelang berbuka puasa, karena jika bubaran pabrik waktunya sudah dekat buka puasa maka akan terjadi kemacetan panjang sebab warga lain yang mau pulang untuk berbuka puasa di rumah akan bertemu dengan para buruh atau karyawan yang pulang kerja.

Lebih lanjut, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan segera mengedarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi tentang pembatasan jam kerja dan waktu masuk dan pulang kerja. Selain itu, imbauan ini juga bertujuan agar selama Ramadhan ini para buruh bisa menikmati ibadah bersama keluarganya, baik pada waktu sahur maupun berbuka puasa.

"Mayoritas buruh dan karyawan di Kabupaten Sukabumi adalah muslim, maka dari itu setiap perusahaan wajib melaksanakan peraturan jam kerja selama Ramadhan ini dan kami akan mengawasi seluruh perusahaan atau pabrik dalam memperkerjakan buruhnya tersebut," ujarnya.

Ali secara tegas mengatakan jika nantinya ada perusahaan yang melanggar peraturan jam kerja selama Ramadhan nanti, pihaknya tidak segan memberikan sanksi pidana kepada atasan atau pemilik perusahaan. Karena, setiap warga berhak menjalani ibadah puasanya dengan khidmat, lancar dan tidak terganggu karena pekerjaan yang menumpuk atau sama seperti hari biasa.

Terpopuler