3.664 Warga Binaan Lapas Se-Banten Dapat Remisi

Rep: Nurhamidah/ Red: Heri Ruslan

Kamis 08 Aug 2013 17:18 WIB

Seorang anak sedang membaca di Lapas Anak Kelas II A Tangerang, Banten Foto: Republika/Aditya Seorang anak sedang membaca di Lapas Anak Kelas II A Tangerang, Banten

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Sebanyak 3.664 warga binaan pemasyarakatan dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Se-Banten memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2013. Adapun rinciannya 3.614 mendapat remisi khusus biasa serta 50 orang memperoleh remisi khusus bebas pada Kamis (8/8).

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Banten, Imam Santoso menuturkan warga binaan pemasyarakatan se-Banten yang beragama islam terdapat 5.954 orang. “Ada 3.664 yang mendapat remisi, sekitar 61 persen dari jumlah narapidana yang ada di wilayah Banten,” katanya pada Republika, Kamis (8/8) di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Jumlah narapidana se-Banten hampir mencapai 6.000 sedangkan apabila dijumlahkan dengan tahanan ada sekitar 7.000 orang.

 

 

Untuk kategori remisi khusus biasa akan memperoleh remisi 15 hari sampai dua bulan. Sedangkan untuk yang mendapat remisi bebas sekitar lima hari sampai dua bulan. Imam memaparkan dari warga binaan yang memperoleh remisi tersebut ada 13 dari 51 orang pelaku tindak pidana Tipikor yaitu 25 persen. Adapula 23 dari 30 orang pelaku tindak teroris atau sekitar 76 persen. 

 

 

Pelaku tindak pidana Narkoba ada 1133 dari 3707 orang atau sekitar 30 persen. Untuk narapidana anak ada 144 dari 259 orang atau 55 persen. Serta dari narapidana Warga Negara Asing (WNA) ada tiga dari 98 orang atau tiga persen. Menurut Imam, Lapas Kelas I Tangerang menjadi lapas yang warga binaan nya paling banyak mendapat remisi yaitu 1116 orang.  Kemudian Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dengan 1083 orang.

 

 

Kemudian Lapas Kelas II A Serang dengan 646 narapidana serta Rutan Kelas I Tangerang dengan 299 orang.  Adapula Lapas Kelas II A Anak Pria Tangerang dengan 139 orang. Sedangkan lima lapas berikutnya jumlah narapidana yang mendapat remisi kurang dari 100 orang seperti Lapas Kelas II A Wanita Tangerang, Lapas Kelas II B Anak Wanita Tangerang, Lapas Kelas III Cilegon, Rutan Kelas II B Pandeglang, dan Rutan Kelas II B Rangkasbitung.

 

 

Pemberian remisi kepada narapidana untuk wilayah Banten dipusatkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Pada kesempatan tersebut Imam Santoso memberikan secara simbolis kepada dua orang narapidana seusai Shalat Ied. Selain itu, dihadiri pula oleh sejumlah Kepala Lapas dari seluruh Lapas di Kota Tangerang.

 

 

M. Febri Saputra (22 tahun) salah seorang warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang yang memperoleh remisi satu bulan. Ia merupakan perwakilan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kanwil Banten. “Alhamdulillah, seneng banget baru kali ini dapet. Ini yang ketiga kalinya lebaran disini. Harapannya pengen cepet pulang,” ungkapnya. Ia merupakan narapidana karena kasus tindak pidana narkoba. Ia mengaku divonis empat tahun penjara sehingga setelah remisi masih harus menjalani dua tahun masa tahanan lagi. 

Terpopuler