REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Sebanyak 777 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang Kota Bogor memperoleh remisi Idul Fitri 1434 Hijriah. Sebanyak 12 napi langsung bebas ketika menerima remisi.
"Dari 830 pengajuan remisi Idul Fitri, sebanyak 777 narapidana yang remisinya dikabulkan. Dari 777 itu 12 diantaranya bebas langsung," kata Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Paledang Kota Bogor, Iwan Setiawan, di Bogor, Kamis (8/8).
Iwan menyebutkan, dari 777 narapidana penerima remisi terdiri dari 412 narapidana kasus narkotika. Satu dari 412 narapidana narkotika penerima remisi satu orang dinyatakan bebas langsung.
Sementara itu, untuk pidana umum remisi diterima oleh 353 narapidana, dan 11 orang diantaranya bebas langsung di hari raya.
Iwan mengatakan, penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
"Kami berharap warga binaan yang menerima remisi dapat memaksimalkan pengurangan masa hukuman dengan memulai hidup baik," kata Iwan.
Remisi itu membuat jumlah warga binaan yang berada di Lapas Paledang berjumlah 1.130 orang yang terdiri dari 714 narapidana dan 416 tahanan.
Kondisi ini masih menempatkan Lapas Kapasitas dalam situasi kelebihan kapasitas, karena sejatinya kapasitas lapas peninggalan Belanda itu sebanyak 600 an orang.