REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan lalu lintas menjadi ancaman yang bisa kapan saja dialami pemudik pengguna kendaraan bermotor selama menempuh perjalanan jauh menuju kampung halaman.
Kewaspadaan dan konsentrasi tinggi pengendara pun sangat dianjurkan untuk menghindarinya.
Namun bagaimana jika Anda tiba-tiba terlibat dalam suatu kecelakaan? Apa yang sebaiknya dilakukan?
Berikut beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika terlibat kecelakaan lalu lintas seperti dikutip dari pedoman yang disiarkan Traffic Management Center Polda Metro (notes.tmcpoldametro.net):
1. Menguasai keadaan atau sikap
Dengan catatan apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar maka sikap yang bisa diambil adalah:
- Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
- Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan petugas kepolisian.
- Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
- Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.
- Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah kantor pejabat keamanan terdekat atau kantor polisi.
- Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
2. Pertolongan.
- Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke rumah sakit.
3. Menghubungi Petugas.
- Menghubungi petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)
- Serahkan pada petugas kepolisian yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah petugas lebih lanjut.
- Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut Anda kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.