REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA---Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan kenaikan tarif sewa kamar hotel di daerah ini mencapai 30 persen pada H+1 hingga H+7 Lebaran 1434 Hijriyah. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal 1 Syawal atau H+1 Lebaran masuk katagori "peak season" (masa ramai pengunjung) kami akan memberlakukan biaya tambahan sehingga tarifnya akan naik," kata Ketua PHRI DIY Istijab Danunegoro.
Ia mengatakan kenaikan tarif 30 persen tersebut disesuaikan dengan tarif normal masing-masing hotel. Sebab, tiap-tiap hotel memiliki tarif dasar yang berbeda. Kenaikan tersebut, kata dia, wajar dilakukan seiring naiknya tingkat hunian pada H+1 hingga H+7. Peningkatan tarif tersebut juga diupayakan diimbangi dengan pelayanan hotel yang optimal yang juga disesuaikan dengan momentum Lebaran. "Pihak pengelola hotel juga kami imbau untuk menyajikan makanan-makanan khas saat Lebaran, misalnya ketupat dan lainnya," katanya.
Sementara itu, menurut dia, hingga H-3 Lebaran, tingkat hunian perhotelan di DIY masih belum menunjukkan peningkatan. "Sejak awal bulan Puasa hingga saat ini okupansi hotel belum menunjukkan peningkatan. Rata-rata hanya mendapatkan okupansi 40 persen dari kamar yang tersedia," katanya.
Hal itu, meleset dari prediksi PHRI DIY sebelumnya yang memperkirakan peningkatan okupansi mulai terjadi pada H-7 Lebaran.
Sementara itu, menurut dia, aktivitas Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibition (MICE) oleh beberapa kementerian sebagai sumber pendapatan terbesar perhotelan di DIY, diperkirakan baru mulai bermunculan kembali mulai H+10 Lebaran.