REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota dan Dinas Lalulintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) setempat akan menindak tegas warga yang menggunakan mobil bak terbuka untuk iringan-iringan takbiran pada malam takbiran karena dianggap membahayakan.
"Polisi akan langsung menilang dan diarahkan untuk pulang kepada warga yang menggunakan mobil bak terbuka dalam takbiran keliling," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, di Bekasi, Selasa.
Siswo mengimbau warga yang ikut iring-iringan pawai takbir menggunakan motor untuk berhati-hati dan selalu menjaga kedisiplinan di jalan.
Polisi juga menyiapkan kompi cadangan sebanyak 409 personel yang terdiri atas polres dan polsek untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada malam takbiran.
Keamanan difokuskan di beberapa titik seperti Jalan A.Yani, Jalan Medan Satria, Bulak Kapal, dan sepanjang jalan raya Jati Asih karena dianggap rawan dan ramai. Polresta Bekasi Kota juga mengadakan operasi petasan untuk mentertibkan serta menyita petasan karena dianggap membahayakan.
Ia berharap tidak ada warga yang membeli dan menyalakan petasan terutama pada malam takbiran. Operasi petasan akan terus dilakukan sampai setelah lebaran dan akan dimusnakan sebulan kemudian di Polresta Bekasi.