Ini Ketentuan bagi Motor Pemudik untuk Layanan Gratis KAI

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani

Selasa 06 Aug 2013 15:34 WIB

Direktur Utama PT. KAI Ignasius Jonan (kiri). Foto: Antara Foto Direktur Utama PT. KAI Ignasius Jonan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Ignasius Jonan, mengatakan, masyarakat yang mendaftarkan dan menitipkan sepeda motornya pada layanan gratis KAI untuk pengangkutan motor, tidak perlu menyertakan tanda tiket keberangkatan kereta, bus, atau pun moda angkutan umum mudik lebaran lainnya.

Dikatakannya, yang perlu diserahkan ialah, fotokopi STNK dan KTP si pemilik motor. Tak hanya itu, sang pemilik pun harus mampu untuk menunjukkan STNK dan KTP asli saat pemeriksaan. ''Jadi, saat di stasiun tujuan hanya pemiliknya yang bisa mengambil,'' katanya, Selasa (6/8).

Ia melanjutkan, adapun syarat untuk sepeda motor yang dapat dilayani ialah motor yang dalam kondisi lengkap. Motor yang dititipkan yaitu, motor yang tidak dimodifikasi, tidak memiliki aksesori bagasi di samping kiri atau kanan dan belakang, dan memiliki standar tengah. ''Syarat kemanannya, tangki bensin wajib dikosongkan. Kaca spion juga dilepas dan dimasukkan ke dalam bagasi motor atau dibawa leh pemilik,'' tuturnya.

Jonan mengatakan, tujuan dari disediakannya layanan angkutan motor gratis ini ialah, untuk mengurangi volume kepadatan penggunaan sepeda motor di jalan raya. Tujuan lainnya pun, untuk mengurangi angka kecelakaan saat musim mudik Lebaran.

''Dalam satu hari dengan rangkaian penuh itu, kita bisa layani pengangkutan 400 unit sepeda motor,'' imbuh Jonan, seraya mengatakan, untuk arus balik Lebaran 2013, tercatat sudah ada sekitar 300 unit motor yang terdaftar untuk diangkut gratis oleh KAI itu.

Terpopuler