Lebaran, PKL Malioboro Dibolehkan Berdagang 24 Jam

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Mansyur Faqih

Selasa 06 Aug 2013 19:27 WIB

 Kawasan Malioboro Yogyakarta Foto: Antara/Noveradika Kawasan Malioboro Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejak 1-15 Agustus, pedagang kaki lima (PKL) Malioboro dibolehkan berjualan selama 24 jam. Padahal, biasanya mereka hanya diperkenankan untuk jualan di sepanjang Malioboro hingga pukul 22.00 WIB.

"Tetapi karena Lebaran, mereka diperbolehkan berjualan selama 24 jam kalau fisiknya tahan," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Malioboro Arie Suryani, di kantornya, Selasa (6/8).

Namun, PKL diminta untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan. Sampah pun harus dibawa pulang atau dibuang di tempat pembungan sampah terdekat. "Yang penting tidak meninggalkan sampai di tempat berjualan," kata Arie.

Seringkali, katanya, para pemilik toko dan penduduk membuang sampah yang dikumpulkan dalam plastik besar dan diletakkan di bahu jalan Malioboro. Tentu saja hal itu mengganggu para wisatawan dan mengesankan bahwa Malioboro jorok.

Tempat sampah yang disediakan di sepanjang Malioboro hanya untuk wisatawan, bukan untuk membuang limbah rumah tangga. Tempat pembungan limbah rumah tangga seharusnya di TPS terdekat Malioboro yakni di TPS Abu Bakar Ali, Pringgokusuman, Gowongan dan lain-lain.

Meski pun PKL boleh berjualan selama dua pekan, tetapi untuk pengamen angklung diliburkan. Sebelumnya, Pemkot Yogya menyampaikan, pengamen angklung akan dibatasi hanya empat kelompok saja. Meski pun pada akhirnya dilarang sama sekali. "Karena memicu konsentrasi massa di sekelilingnya dan mengakibatkan jalan Malioboro lebih macet. Jadi diliburkan dulu, karena Malioboro sudah sangat macet," tuturnya. 

Terpopuler