REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mengimbau agar para perusahaan yang belum membayarkan THR para pekerjanya agar melakukan mediasi. Hal tersebut bertujuan untuk mencari keluar mengenai pembayaran THR yang belum dibayarkan
"Sesuai Permenakertrans No 4/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan upaya penundaan sudah tidak mungkin karena harus diajukan dua bulan sebelumnya," kata Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono dihubungi Senin (5/8).
Menurut Suhartono, berdasarkan Permenakertrans tersebut dimungkinkah beberapa alternatif, misalnya diganti barang-barang senilai maksimal 25 persen dengan syarat ada persetujuan dari pekerja. "Tapi pada prinsipnya kita utamakan mediasi antara pengusaha dan pekerja secara bipartit," katanya.
Peran Kemnakertrans setiap ada pengaduan, tutur Suhartono, adalah memanggil perusahaan untuk dipertemukan dengan pekerja dalam rangka mediasi mencari solusi terbaik. "Baru jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka ke tahap selanjutnya yaitu penuntutan hukum dan hal itu bisa secara pidana," ujarnya.
Namun, lanjut Suhartono, berdasarkan pengalaman sebelumnya, kesepakatan bipartit antar pengusaha dengan pekerja merupakan solusi terbaik. "Daripada ribut di pengadilan kan lama prosesnya," tutur Suhartono.