REPUBLIKA.CO.ID, WAYKANAN -- Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya dan mempersilakan mereka untuk merayakan Idul Fitri 1434 Hijriyah di kampung halaman masing-masing.
"Kebijakan tahun ini, bupati memberikan kesempatan kepada pegawai berlebaran bersama keluarga. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama ini diminta shalat Ied di Blambangan Umpu," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Bustam Hadori, di Blambangan Umpu, Kota Bandarlampung, Senin.
Dengan demikian, Kepala SKPD yang ingin pulang ke Jawa atau Bandarlampung pada Lebaran ini dipersilakan. Terkait pemberian insentif berupa THR, Bustam meminta PNS yang mendapatkannya untuk mensyukurinya.
"Harapannya seperti itu,'' kata Bustam. ''Hal ini mengingat tidak setiap pemerintah daerah memberikan THR karena keterbatasan anggaran.''
Besaran THR-nya bervariasi antara Rp 300.000 sampai Rp 700.000. Pemerintah Kabupaten Waykanan juga mempersilakan kendaraan dinas digunakan untuk mudik dengan sejumlah pertimbangan.
Bupati Bustami Zainudin menyatakan kebijakan tersebut dikeluarkan supaya kendaraan dinas bisa aman dan dijaga daripada dibawa pencuri atau dimaling.