REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Barisan Rakyat Pantura Jawa menilai jalur pantai utara (pantura) yang membentang dari Merak, Banten, hingga Banyuwangi, Jawa Timur, sejauh 1.316 kilometer menyiksa puluhan juta pemudik dengan berbagai kasus kecelakaan akibat kondisi jalan tidak berkualitas.
"Kondisi jalan itu menyiksa para sopir truk dan angkutan umum yang melintas. Setiap tahun jalan itu juga menyiksa puluhan juta rakyat yang melakukan mudik lebaran," kata Koordinator Bara Pantura, Dedi Ali Ahmad, dalam pernyataan pers yang diterima Antara Jawa Timur di Surabaya pada Ahad malam.
Sehubungan dengan hal tersebut, Barisan Rakyat Pantura Jawa (BARA Pantura) melakukan inisiatif gerakan rakyat untuk menempuh gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada penyelenggara negara.
Pemberitahuan terbuka kepada publik (public announcement) itu dilakukan sebagai bentuk notifikasi dan somasi kepada Presiden RI dan jajarannya yang terdiri atas Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Timur.
Bara Pantura menilai para penyelenggara negara tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tata kelola jalur Pantura tersebut.
Jalur Pantura adalah jalan vital yang melintas di wilayah Utara Jawa dan menggerakkan roda perekonomian nasional. Jalur Pantura juga merupakan jalan utama arus mudik masyarakat yang berdomisili di Pulau Jawa.
''Posisinya yang strategis tidak berbanding lurus dengan tata kelola yang amburadul dari para penyelenggara negara tersebut,'' kata Dedi. ''Setiap tahun jalur itu diperbaiki dan tidak pernah menghasilkan jalan yang berkualitas.''