Kemenakertrans: Cuma Dua Perusahaan Bermasalah THR

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan

Ahad 04 Aug 2013 13:24 WIB

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi) Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membantah isu yang beredar tentang banyaknya perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

“Yang datang berkonsultasi dan mengadu ke posko kami hanya dua perusahaan yang bermasalah dalam pencairan THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon usai memberangkatkan mudik gratis Indofood di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Ahad (4/8).

 Irianto mengatakan, dua perusahaan itu bermasalah dengan pekerjanya lantaran telat dalam pembayaran THR. Tanpa menyebut nama perusahaan dan jumlah karyawan, ia menilai masalah itu sudah dimediasi.

Masalah dua perusahaan itu, kata dia, yang satu bermasalah dengan komponen gaji, dan satunya kurang transparan dalam pemberian THR. “Ini sudah diselesaikan dan dibayarkan karena perusahaan itu bermasalah dengan keuangannya. Jadi bersyukur sudah clear,” katanya.

 Menurut dia, di luar dua perusahaan itu tidak ada lagi laporan terkait perusahaan nakal yang enggan memberikan THR. Aduan masalah itu jelas lebih rendah dari tahun 2011 sebanyak 85 kasus dan tahun lalu sebanyak 28 kasus.

Lantaran hanya menerima sedikit laporan permasalahan THR, pihaknya cukup puas dengan ketaatan pemilik perusahaan dalam memenuhi hak karyawannya. “Untuk sanksi, Menakertrans lebih suka implementasi. Disanksi kalau pengusaha tidak membayar THR. Ini diberikan, tapi telat,” katanya.

Terpopuler