REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sedikitnya 15 ribu buruh di Jawa Timur belum mendapatkan pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) hingga batas akhir H-7 kemarin.
Satuan tugas bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai tidak optimal dalam menyikapi persoalan tersebut. Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBSI) Jamaluddin mengatakan, Satgas seharusnya dapat mendesak pihak perusahaan agar segera menunaikan tunjangan itu ke pekerjannya.
Bila sebelum Lebaran nanti mereka belum juga menerima THR, dia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Sebab, perusahaan itu merupakan industri besar," kata Jamal saat dikonfirmasi, Ahad (4/8).
Dia mengatakan, ada 48 perusahaan yang belum membayarkan THRnya, khususnya di Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Mojokerto, Gresik dan Surabaya. Dan semuanya dinilai memiliki omset hingga miliiaran rupiah per bulannya.
Mengenai pembentukan posko THR oleh Dinas Tenaga Kerja Jatim, Jamal mengatakan, tidak akan efektif untuk mengumpulkan laporan atas keluhan buruh. Alasannya, karena lokasi pendirian pos tersebut berada di kawasan pabrik yang didominasi oleh pengusahaa."Sehingga mereka merasa segan untuk mengadukannya," ujarnya.
Asisten kesejahteraan masyarakat Sekda Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan posko THR bila dinilai kurang berperan. Dia juga segera menindaklanjuti laporan para buruh atas pelanggaran pembayaran tunjangan tersebut.