Polisi Tilang Truk Barang yang Nekat Melintas

Red: Fernan Rahadi

Ahad 04 Aug 2013 09:25 WIB

Truk angkutan barang menunggu antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten.  (ilustrasi) Foto: Republika/Wihdan Hidayat Truk angkutan barang menunggu antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Polres Kudus, Jawa Tengah, siap menilang sopir truk pengangkut barang non-sembako yang masih nekat melintas di Jalur Mudik Lebaran pada H-4 Lebaran 2013, karena kebijakan itu diterapkan guna memperlancar arus mudik di jalur padat.

"Jika pada H-4 Lebaran atau Ahad (4/8) masih terlihat truk non-sembako melintas maka petugas tidak segan -segan akan menindak tegas," kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko di Kudus, Ahad (4/8)

Apalagi, kata dia, larangan melintas bagi truk non-sembako pada H-4 Lebaran tersebut sudah disebarluaskan lewat berbagai media. Sedangkan truk pengangkut sembilan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, katanya, tetap mendapat toleransi untuk melintas.

Bagi truk yang terlanjur melintas, katanya, diminta segera dikandangkan di pangkalan truk yang tersedia. Selain itu, pengemudi truk bersumbu juga bisa memarkir di sejumlah tempat parkir yang tersedia di beberapa SPBU, katanya.

Kebijakan tersebut, kata dia, harus dipatuhi karena demi kenyamanan pemudik Lebaran dan mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas, terutama di jalur rawan macet dan lebar jalan yang sempit. Guna memastikan kepatuhan para pengemudi truk, Polres Kudus akan melakukan pemantauan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Hendro Martojo menambahkan bahwa pangkalan truk yang tersedia di Kudus ada dua lokasi, yakni di Jalan Kudus-Pati kilometer 9 atau di Kecamatan Jekulo dan Terminal Kargo di Jalan Lingkar Selatan, turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Daya tampung untuk pangkalan truk di Jekulo, katanya, sebanyak 60 truk, sedangkan di Terminal Kargo sebanyak 90 truk.

Terpopuler