REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan menurunkan tim yang bertugas memantau kenaikan tarif kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran 2013.
"Jadi, bila ada pengusaha kendaraan yang menaikkan tarif di luar ketentuan, kami akan menindak," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Sumsel Musni Wijaya di Palembang, Ahad (4/8).
Tim yang diturunkan, kata Musni, tidak akan berseragam agar pengusaha angkutan dan pengemudi tidak mengetahuinya.
Sebenarnya, menurut dia, kenaikan ongkos kendaraan ada batasannya atau berdasarkan besaran tarif atas dan bawah. Kenaikan tidak boleh di atas 30 persen dari tarif dasar yang telah ditetapkan.Sehubungan dengan itu, pihaknya terus memantau perkembangan kenaikan tarif tersebut dengan menurunkan tim.
Ketika ditanya tindakan yang dilakukan bila ditemukan pelanggaran, dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan.
Menyinggung soal sanksi, menurut dia, memang memiliki mekanisme tersendiri. Misalnya, ada laporan masyarakat, setelah itu baru diproses."Laporan harus diteruskan ke pusat, lalu diproses dan jika terbukti bersalah baru dikenai sanksi. Bentuk sanksinya, bisa saja izin trayeknya dicabut. Namun, semua itu ada tahapan dan jenis pelanggarannya," katanya.