Kulonprogo Larang Mobl Dinas Untuk Mudk

Red: Taufik Rachman

Jumat 02 Aug 2013 21:05 WIB

Mobil dinas Mobil dinas

REPUBLIKA.CO.ID,KULONPROGO--Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melerang pejabat atau pegawai negeri sipil di wilayah setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pemkab siap melaksanakan peraturan dan kebijakan tentang larangan mobil dinas untuk mudik pada saat libur Lebaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Dalam Negeri.

"Pemkab Kulon Progo terkait kendaraan dinas untuk mudik akan menaati ketentuan yang ada, sebagaimana menjadi kesepakatan bersama antara KPK, Mendagri, dan Menpan. Semua sudah jelas dan memang harus seperti itu, tidak mungkin kita melawan peraturan," kata Hasto.

Untuk menindaklanjuti peraturan pusat, Hasto tidak akan membuat edaran, karena peraturan yang lebih tinggi sudah jelas dan harus ditaati.

"Kami tidak perlu membuat aturan yang baru terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sudah tepat dan jelas. Jika dilanggar, tentu ada konsekuensi berupa teguran lisan hingga hukuman sosial," katanya.

Ketua DPRD Kulon Progo, Ponimin Budi Hartono mendukung langkah Bupati Hasto Wardoyo melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Menurut Ponimin, selain larangan telah diatur Kemendagri, para PNS yang mudik dengan kendaraan dinas memboroskan keuangan apalagi kalau menggunakan anggaran negara karena memakai bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi atau Pertamaks yang jelas lebih mahal.

"Untuk itu lebih baik menggunakan mobil pribadi dengan mengkonsumsi BBM yang lebih murah dan tidak merugikan keuangan daerah,"katanya.

Terpopuler