REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Perhubungan Provinsi Riau mengeluarkan peraturan tarif batas atas yang harus dipatuhi maskapai atau perusahaan penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran, maskapai tidak boleh menjual tiket pesawat melebihi batas atas, karena pemerintah telah mengatur untuk penumpang kelas ekonomi," ujar Kabid Perhubungan Udara Dishub Riau Eddi Sukiatnadi di Pekanbaru, Jumat.
Peraturan pemerintah itu, kata dia bernomor KM 26 Tahun 2010 tentang tarif batas atas penumpang pesawat kelas ekonomi untuk yang bermesin jet dan propeller atau yang menggunakan baling-baling.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan untuk rute Pekanbaru - Bandung maksimum harga yang dijual maskapai Rp 1,614 juta per orang, kemudian Pekanbaru - Jakarta Rp 1,440 juta dan Pekanbaru-Batam maksimum Rp 675 ribu.
Kemudian Pekanbaru - Jambi Rp 679 ribu, Pekanbaru - Medan Rp 944 ribu, Pekanbaru - Palembang Rp 1,055 juta, Pekanbaru - Singkep Rp 939 ribu, dan Pekanbaru - Tanjung Pinang Rp 776 ribu.
Untuk pesawat propeller rute Pekanbaru - Batam Rp 886 ribu, Pekanbaru - Jambi Rp 909 ribu, Pekanbaru - Medan Rp 1,210 juta, Pekanbaru - Palembang Rp 1,354 juta, Pekanbaru - Padang Rp 711 ribu, dan Pekanbaru - Dumai Rp 416 ribu.
"Sedangkan Pekanbaru - Rengat harga maksimum Rp 371 ribu, kemudian Pekanbaru - Singkep maksimum Rp 1,198 juta, dan Pekanbaru - Tanjung Pinang Rp 1,037 ribu," katanya.
Ia mengatakan jika masyarakat menemukan tarif yang ditawarkan lebih mahal atau melebihi tarif batas atas, maka bisa melapor ke Posko Lebaran di lantai dasar Badara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.