REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang Hari Raya Idul Fitri, masih ditemukan banyak perusahaan yang tidak menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal ini dikemukakan anggota komisi IX DPR Indra yang menerima laporan penyimpangan pemberian THR.
Indra mengaku ada empat modus perusahaan yang 'nakal' menyikapi kewajiban THR sesuai Permen Nakertrans No. PER.04/MEN/1994. Pertama ada perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR. Kemudian ada perusahaan memberikan nominal THR tidak sesuai ketentuan.
Ketiga pembayaran THR sering terlambat dari aturan di Permen Nakertrans. "Ada juga modus memutus kontrak pekerja outsourcing agar tidak harus membayar THR," ujar Indra dalam pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (2/8).
Indra menyebut pengabaian pembayaran THR adalah kezaliman atas hak pekerja. Terlebih saat ini harga kebutuhan pokok terus naik seiring kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. "Seharusnya pengawasan tahun ini lebih ditingkatkan," katanya.
Indra mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan seluruh kepala dinas tenaga kerja untuk terjun ke lapangan melakukan pemantauan. Jangan sampai ada pengusaha lalai menunaikan kewajiban THR kepada pekerja. "Sanksi tegas bagi pelanggar untuk efek jera," tukasnya.