Menhub: Angka Mudik Tahun Ini Naik 36 Persen

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati / Red: Djibril Muhammad

Kamis 01 Aug 2013 20:04 WIB

 Menteri Perhubungan, EE Mangindaan memberikan keterangan pers terkait kecelakaan pesawat Lion Air di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/4).     (Republika/Agung Supriyanto) Menteri Perhubungan, EE Mangindaan memberikan keterangan pers terkait kecelakaan pesawat Lion Air di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia mengadakan mudik gratis sebagai upaya untuk mengurangi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Menteri Perhubungan Indonesia EE Mangindaan mengatakan, pada masa lebaran terjadi mobilitas puluhan juta manusia pada lokasi dan waktu yang relatif sama.

"Diperkirakan, angka mudik tahun ini naik 36 persen. Ini ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang bagus sehingga daya jangkau masyarakat ke kendaraan juga bagus," katanya saat pembukaan Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu 2013, di Jakarta, Kamis (1/8).

Dia memperkirakan, pada tahun ini yang melakukan perjalanan mudik menggunakan angkutan umum sebanyak 18.098.837 orang. Kemudian estimasi jumlah kendaraan pribadi yang akan dipergunakan untuk perjalanan mudik tahun ini sebanyak 3.027.263 unit untuk sepeda motor dan mobil pribadi sebesar 1.756.775 unit.

Dia menghitung, jika diasumsikan setiap sepeda motor berpenumpang dua orang dan setiap mobil memiliki penumpang empat, maka total jumlah pemudik menggunakan kendaraan umum dan pribadi diperkirakan lebih dari 30 juta. Seperti halnya tahun lalu, pihaknya memberi fokus perhatian untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor pada angkutan lebaran kali ini.

Mangindaan memperkirakan masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk perjalanan mudik kali ini tinggi. Ini seiring dengan tingkat pertumbuhan jumlah pemilik sepeda motor yang tetap tinggi.

Menanggapi hal itu, Mangindaan mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sepeda motor untuk perjalanan mudik. "Sepeda motor bukanlah alat transportasi yang didesain untuk perjalanan jauh, sehingga dengan alasan faktor keselamatan maka penggunaan sepeda motor harus tetap dikurangi," tuturnya.

Untuk mengurangi pemudik yang menggunakan sepeda motor, dia menambahkan, pemerintah melalui Kemenhub menyelenggarakan program mudik gratis khusus bagi pengguna sepeda motor.

"Kegiatan mudik gratis bagi pesepeda motor yang diselenggarakan Kemenhub tahun ini mendapa subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)sebesar Rp 25 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan, program mudik ini untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas 30 ribu sepeda motor. Untuk transportasi darat sepeda motor diangkut dengan menggunakan truk dan pemilik sepeda motor diangkut dengan bus dengan kapasitas 2.050 sepeda motor.

Sedangkan untuk kapal feri penyeberangan (Ro-Ro) yang mengangkut sepeda motor dan penumpangnya memiliki kapasitas 4.500 sepeda motor. Untuk moda transportasi laut dikerahkan kapal KRI Banda Aceh milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kapal Dobonsolo milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang dapat menampung hingga 12 ribu kendaraan sepeda motor.

Sedangkan untuk moda kereta api, yang akan mengangkut para pemudik yang menggunakan sepeda motor yaitu sebanyak 11.000 unit sepeda motor.

Namun, kata Mangindaan, sepeda motor yang diangkut menggunakan kereta api ini untuk penumpang kereta yang telah membeli tiket. Selain itu untuk antisipasi kepadatan pemudik lewat jalur kapal, pihaknya hanya memperbolehkan truk logistik, dan sembako dengan konfigurasi 2 sumbu yang boleh memasuki dermaga.

Selain itu, dia mengimbau supaya masyarakat tidak mudik lewat jalur laut jika cuacanya buruk.

"Antisipasinya kami menggunakan bus dan truk. Kalau dermaga ada penumpukan, kami sediakan jalur khusus sepeda motor, bus, dan kendaraan pribadi," tuturnya.

Pihaknya telah menyiapkan beberapa skema seperti jalur khusus sepeda motor di Jalan Pantai Utara (Pantura). Namun syaratnya, pemudik dengan menggunakan sepeda motor tidak melintas dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

Pengawalan dan pengawasan akan dilakukan Kemenhub. Adapun pengawasan yang dilakukan yaitu sistem pengecekan (check point system) di jalan tersebut. "Semoga ini bisa mengurangi angka Semoga bisa mengurangi angka kecelakaan," katanya.

Terpopuler