REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS--Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Dengan catatan, semua risiko kerusakan kendaraan serta biaya operasional menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat fasilitas kendaraan tersebut," kata Pelaksana Harian Bupati Kudus, Noor Yasin, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi agar PNS tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, di Kudus, Kamis.
Apalagi, lanjut dia, mobil dinas yang dimanfaatkan untuk mudik juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama ditinggal di rumah dalam kondisi kosong.
"Berbeda, jika ada yang bersedia diserahi tanggung jawab selama ditinggal mudik Lebaran bisa ditinggal. Sebaliknya, jika tidak ada, silakan dibawa untuk mudik Lebaran," ujarnya.
Mobil dinas yang akan digunakan untuk mudik, katanya, harus dijaga dan dirawat dengan baik, karena nantinya diperlukan untuk menunjang kinerja tugas masing-masing SKPD.
Selain itu, lanjut dia, kendaraan dinas tersebut juga menjadi kebanggaan bagi PNS yang mendapat fasilitas kendaraan dinas, sehingga banyak yang berkeinginan membawanya mudik.
Kepala Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Edi Joko Pranoto menambahkan, jumlah kendaraan operasional untuk roda empat sebanyak 193 unit, ambulance 20 unit, dan truk 35 unit. Sedangkan roda tiga sebanyak 22 unit dan roda dua sebanyak 770 unit.