Aher Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan

Kamis 01 Aug 2013 13:21 WIB

Ahmad Heryawan Foto: Republika/Rahmat Santosa Basarah Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Adanya larangan dari Mendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan mudik oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) disambut positif Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pun siap mengikuti aturan tersebut. "Kami siap ikuti aturan yang diatas. Kendaraan dinas tidak boleh pakai mudik siap kami ikuti aturannnya,’’ ujar Heryawan yang akrab disapa Aher  kepada wartawan, usai menghadiri acara Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2013, Kamis (1/8).

Menurut Aher, dari dulu juga kendaraan dinas yang ada di lingkungan Pemprov Jabar sudah dilarang digunakan untuk mudik. Kalau KPK membuat aturan ini, jadi lebih baik.

Dikatakan Aher, selain melarang PNS menggunakan kendaraan dinas, ia selalu melarang pejabat Pemprov Jabar menerima parsel. Menurutnya, itu bagian dari gratifikasi.

Memang, sering kali ada masyarakat yang memaksa memberikan makanan khas daerahnya pada dirinya. Misalnya, rangginang (kerupuk khas sunda). Kalau tidak diterima, maka warga yang memberikan tersebut sangat kecewa.

‘’Ada kan kadang warga yang ngasih rangginan buat gubernur. Nah ini, saya catat dan laporkan kalau memang terpaksa harus nerima,’’ katanya. 

 

 

Terpopuler