REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB) Eko Prasojo mengingatkan, kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
Menurut dia, kendaraan dinas dilarang untuk digunakan mudik ke luar kota karena fungsinya sebagai penunjang tugas pokok kedinasan. Dia pun mengimbau kepada pimpinan terkait untuk memberi sanksi kepada pegawai yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Ia menjelaskan, Peraturan Menpan Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, dalam lampiran II Poin 5 disebutkan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
“Kendaraan dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,” katanya, Kamis (1/8). Eko menyatakan, kendaraan dinas operasional juga hanya dapat digunakan di dalam kota.
Penggunaan keluar kota harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Karena itu, kepada seluruh jajaran pegawai negeri, diimbau agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika tetap nekat, sama saja melanggar ketentuan yang berlaku hingga kini.
Eko mengharap, kepala daerah maupun pimpinan instansi pemerintah bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan itu. “Pimpinan dapat mengambil tindakan, baik berupa teguran atau sanksi lain terhadap pegawainya yang tidak mengindahkan aturan.”
Ia melanjutkan, Peraturan Menpan itu juga mengatur tentang cuti bersama terkait hari libur keagamaan, yang diatur tersendiri dengan Keputusan Bersama Menteri PAN, Menteri Agama, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Disebutkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976.
“Sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama, PNS tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, kecuali alasan lain diluar cuti tahunan,” kata guru besar ilmu administrasi publik Universitas Indonesia itu.