Mobil Dinas di Daerah Ini Dibolehkan untuk Mudik

Red: Dewi Mardiani

Rabu 31 Jul 2013 23:25 WIB

Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi I DPRD Provinsi Lampung tidak mempermasalahkan kendaraan dinas dipakai pejabat Pemerintah Provinsi Lampung untuk mudik pada Lebaran 1434 Hijriah.

"Asalkan mobil tersebut dipelihara dan dirawat serta tersedia ketika akan dipergunakan, maka sah-sah saja dipakai mudik," kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Ismet Roni, di Bandarlampung, Rabu (31/7). Ia menyatakan bahwa Gubernur Lampung Sjachroedin ZP telah mengizinkan mobil dinas itu digunakan untuk mudik, dan itu sah saja asalkan sepanjang dipergunakan mudik pada saat liburan serta kondisinya dijaga dengan baik.

Menurutnya, tindakan memperbolehkan mobil dinas digunakan mudik merupakan hal yang manusiawi sepanjang tidak menggangu aktivitas pekerjaannya. Gubernur Sjachroedin mengizinkan mobil dinas digunakan pejabat maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung untuk mudik ke kampung halaman merayakan Lebaran 2013.

"Asalkan dirawat dan biaya bahan bakar minyak ditanggung pejabat tersebut silakan saja mobil dinas dipakai untuk mudik ke kampung halaman. Pejabat yang akan mudik boleh menggunakan mobil dinas. Bukan saya tidak mengikuti peraturan Mendagri yang melarang pejabat menggunakan mobil dinas, tetapi kan mobil yang digunakan tidak menyalahi aturan," ujarnya lagi.

 

Ia mengatakan, biaya bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas pejabat yang digunakan untuk keperluan dinas selama ini berasal dari APBD daerah setempat. Tetapi jika kendaraan tersebut dipakai untuk mudik, biaya BBM harus ditanggung oleh pejabat yang menggunakannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta sebelumnya telah menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Dia meminta DPRD melaksanakan pengawasan dan menindak pelanggaran atas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar dinas. "Prinsipnya, tidak boleh kendaraan dinas untuk mudik. Mobil dinas itu tentu untuk mendukung kegiatan dinas. Aturannya seperti itu," kata Mendagri.