PNS DIY Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas

Rep: Neni Ridarineni/ Red: A.Syalaby Ichsan

Rabu 31 Jul 2013 16:11 WIB

Mobil dinas (ilustrasi). Foto: Antara/Zainuddin MN Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejak bertahun-tahun Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan, mobil dinas atau mobil plat merah yang digunakan oleh pejabat di lingkungan Pemda DIY tidak diperbolehkan  untuk mudik.

Tak terkecuali untuk musim mudik tahun ini. ''Saya kira seperti tahun-tahun kemarin bahwa mobil dinas tidak boleh untuk mudik,''kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (31/7).

Kalau mobil dinas Pemda DIY untuk keperluan pribadi tidak diperbolehkan. Namun, kata dia menambahkan, kalau mobil dinas untuk urusan dinas diperbolehkan.

''Karena dinas dan pribadi itu pada konteks berbeda. Kalau mobil dinas untuk kepentingan tidak benar. Selama ini kan kami tidak mengijinkan.Sudah biasa begitu kok,''ujarnya.

Meskipun demikian, Sultan mengaku belum mengeluarkan surat edaran secara resmi tentang pelarang penggunaan mobil dinas dan sanksi yang akan diberikan bila ada PNS di lingkungan Pemprov DIY yang melanggar.

Terpopuler