Jelang Lebaran Lapas Bulak Kapal Beri Remisi

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad

Selasa 30 Jul 2013 15:59 WIB

Remisi (ilustrasi). Foto: lensaindonesia.com Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Berkenaan menjelang masuknya Hari Raya Idul Fitri, Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Bulak Kapal memberikan remisi kepada 678 warga binaan. Dari total tersebut, 13 di antaranya akan menikmati hari lebaran bersama sanak saudara.

Lapas Kelas Dua A Bulak Kapal telah melakukan proses tahap pertama pengajuan remisi berupa pemotongan masa tahanan berkenaan Hari Raya Idul Fitri dan Perayaan Hari Kemerdekaan mendatang.

"Pengajuan tahap pertama ini telah disetujui oleh Presiden melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ungkap Kasubsi Registrasi Lapas Bulak Kapal, Irawan Wijaya, kepada Republika, Selasa (30/7).

Dia menambahkan, 678 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terbagi menjadi 359 tahanan umum dan 319 tahanan narkoba.

Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan guna mendapatkan remisi ini. Seperti yang tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, yang berisi, warga binaan yang mendapatkan hak remisi minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan dari total masa hukuman penahanan.

Terpopuler