REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemudik yang akan melintas di jalan lintas pantai timur (jalinpantim) diminta mewaspadai adanya pungutan liar (pungli).
Pungli diketahui sering terjadi di Desa Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Beberapa sopir truk dan mobil pribadi, menyatakan aksi pungli oleh warga setempat sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengemudi di jalinpantim. Aksi ini kerap menimbulkan kericuhan bila tidak dilayani.
Menurut Indra, warga Jakarta yang pulang kampung ke Palembang, warga memanfaatkan jalan rusak di ruas jalinpantim untuk meminta uang kepada supir. Warga tersebut mengenakan sopir truk dan pribadi. "Kalau pungli ini dibiarkan, jelas mengganggu pemudik," kata bapak dua anak yang bekerja di Jakarta, Selasa (30/7).
Menurut dia, tidak ada polisi yang mengawasi tindakan ilegal tersebut. Warga setempat menjalankan aksi pungli secara berkelompok.
Jalinpantim memang sangat cocok bagi pemudik yang turun dari kapal feri di Pelabuhan Bakauheni. Pasalnya, jalur ini tidak masuk wilayah kota Bandar Lampung lagi, bila tujuannya ke Palembang dan kota besar di Sumatra.
Jalur ini mulus, namun ada beberapa titik jalan belum beraspal, karena masih bermasalah dengan ganti rugi lahan dengan pengelola jalan. Ruas jalan rusak ini sering dimanfaatkan warga untuk meminta uang ke sopir.
DPRD Lampung Timur telah membahas masalah pungli di ruas jalinpantim. Menurut Chusnul Mufahir, anggota Komisi A, perlu adanya petugas kepolisian di kawasan Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara dan Desa Rajabasabaru, Kecamatan Mataram Baru, agar pungli oleh warga dapat diberantas.
Ia berharap kepala desa dua dua desa dalam dua kecamatan tersebut menindak warganya agar tidak menjalankan praktik pungli. Menurut dia, pungli di jalinpantim ini sudah menyebar ke semua daerah.
Para warga yang melakukan pungli kepada pengguna jalan, kerap memaksa dan bila tidak dituruti mereka akan bertindak merusak kendaraan.