REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menjelang Lebaran yakni H-4 (Ahad, 4/8 pukul 00.00 WIB) hingga H+1 Lebaran (Kamis, 8/8 pukul 24.00 WIB) kendaran dengan muatan berat tidak bisa beroperasi.
"Hal itu untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang diprediksi akan dipenuhi mobil dan sepeda motor pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY Tjipto Haribowo.
Larangan tersebut berlaku di delapan provinsi yakni di Lampung, Pulau Jawa dan Bali Kendaraan berat yang dilarang beroperasi tersebut di antaranya mobil barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer). Angkutan pasir juga dilarang beroperasi di DIY pada H-4 sampai H+4.
"Meski demikian, khusus mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos masih boleh beroperasi," kata dia.
Lebih lanjut Tjipto mengatakan untuk pengangkutan barang ekspor/ impor dengan peti kemas yang menuju/ dari dan ke pelabuhan laut Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak melewati wilayah DIY, dilarang beroperasi pada H-4 sampai H1 kecuali mendapat persetujuan tertulis (dispensasi) dari Dishubkominfo DIY.
Di samping itu pengoperasian jembatan timbang di wilayah DIY akan mulai ditutup sejak H-7 sampai H+7 (1 Agustus-16 Agustus). Sebab jembatan timbang tersebut akan difungsikan sebagai tempat istirahat pada saat arus mudik maupun arus balik.
Untuk memantau arus Lebaran Dishubkominfo akan menyiagakan posko-posko monitroting di seluruh terminal, stasiun dan bandara termasuk, posko monitrong lalu lintas di Tempel, Kalasan, Piyungan dan Gamping.