Gubernur Desak Pengusaha Bayar THR H-7

Rep: Mursalin Yasland/ Red: A.Syalaby Ichsan

Rabu 24 Jul 2013 05:00 WIB

Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –- Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mendesak pengusaha yang ada di Lampung segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Desakan sesuai surat edaran (SE) Nomor No. 045.2/1066/III.03/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang THR Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama 2013.

Ia mengatakan, pengusaha dan pekerja masing-masing memiliki hak dan kewajiban, untuk itu menjelang hari raya ini kewajiban pengusaha membayarkan hak pekerja berupa THR. “Pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Sjachroedin, Selasa (23/7).

Melalui Kepala Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung, Heri Munzaili, menyebutkan pembayaran THR ini wajib dilaksanakan sesuai peraturan di tempat kerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) telah mengeluarkan SE 03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

Dalam surat tersebut, gubernur mengimbau satuan kerja di kabupaten/kota bidang ketenagakerjaan untuk membentuk posko THR. Posko itu bisa menjadi pusat informasi bagi pekerja dan pengusaha dalam hal pembayaran THR.

Surat Edaran tentang pembayaran THR ini dibuat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Isinya, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan diantaranya, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB. 

 

Terpopuler