REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang sejumlah pejabat Pemprov Sulsel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1434 Hijriah.
"Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan kantor, dan jelas aturannya. Saya berharap agar semua pegawai Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik," kata Sekertaris Pemprov Sulsel Andi Muallim di Makassar, Senin.
Kendaraan dinas, lanjut dia, seharusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan memberikan pelayanan masyarakat, bukan dipakai untuk keperluan pribadi.
Meskipun penegasan itu telah disampaikan kepada sejumlah pejabat Pemprov Sulsel, dirinya mengaku tidak bisa menindak apalagi memberikan sanksi kepada para pegawai yang akan mengunakan kendaraan dinas tersebut.
"Sepertinya akan sulit meskipun telah disampaikan dan ditegaskan tetapi bisa saja mereka gunakan kendaraan dinas itu, ini masalahnya dilematis dan sulit dijalankan karena ada kelonggaran, ini tergantung kesadaran para pegawai untuk menaati aturan," ujarnya.
Kalaupun dirinya memberi kelonggaran bagi pegawai dan pejabat Pemprov Sulsel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, kata Muallim, asalkan bahan bakar kendaraan dinas ditanggung sendiri pegawai dan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk mudik.
"Yang jelas bahan bakar, mereka tanggung sendiri, sementara pihak pemprov tidak akan menanggung bahan bakar mereka," ucapnya.