H-7, Truk Dilarang Melintasi Jalur Mudik

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: A.Syalaby Ichsan

Senin 22 Jul 2013 12:47 WIB

Truk 'Gendut' atau kelebihan muatan Foto: wordpress.com Truk 'Gendut' atau kelebihan muatan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Polres Purwakarta akan menindak tegas terkait dengan mobilitas truk-truk yang melintasi jalur mudik. Mengingat, sudah ada instruksi pada H-7 sebelum lebaran, truk dengan tonase besar dilarang melintas.

Jika ada yang membandel, maka truk tersebut akan dikandangkan di Mapolres setempat. "Pada H-7 kami akan awasi kendaraan truk," ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Wadi Sya'Bani, Senin (22/7).

Truk tersebut dilarang melintasi jalur mudik. Sebab, mobilitas kendaraan besar itu menjadi salah satu faktor penyumbang kemacetan. Karena itu, semua truk  dilarang beroperasi tujuh hari sebelum lebaran dan setelah lebaran. Terkecuali, truk yang mengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). 

Terkait dengan persiapan pengaman mudik lebaran, Wadi menjelaskan, sedang membahas hal tersebut. Bahkan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dishub, Dinkes dan Bina Marga. Kordinasi menyangkut dengan kesiapan penerangan jalan umum (PJU), rambu-rambu lalu lintas, serta kesiapan jalan raya dan kesiapan posko kesehatan.

Hasil dari kordinasi itu, selain posko kesehatan, rencananya setiap rumah sakit (RS), puskesmas, serta Polsek yang berada di jalur mudik, akan dijadikan tempat istirahat. Jadi, bila para pemudik kelelahan, mereka bisa istirahat di tempat-tempat tersebut. 

"Kami juga akan menyediakan pos gatur dan pagar betis setiap 100 meter sekali," ujarnya.

Terpopuler