Satpol PP Akan Razia Hotel

Red: Fernan Rahadi

Ahad 21 Jul 2013 21:14 WIB

 Petugas Satpol PP merazia sejumlah gelandangan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (10/7).  ( Republika/ Yasin Habibi) Petugas Satpol PP merazia sejumlah gelandangan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (10/7). ( Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan merazia hotel dan tempat kos selama bulan Ramadhan, untuk mengantisipasi tindakan negatif yang dilakukan di tempat itu.

"Kami pasti akan merazia hotel dan tempat kos. Tetapi untuk pelaksanaan dan sasarannya masih kami rahasiakan," kata Kasie Trantibum dan Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Deni S Harlan di Karawang, Ahad (21/7).

Ia mengatakan hotel-hotel dan tempat kos kemungkinan digunakan sebagai tempat melakukan hal-hal yang negatif. Atas hal tersebut, pihaknya berencana menggelar razia hotel dan tempat kos yang tersebar di berbagai daerah sekitar Karawang, untuk mengantisipasi tindakan negatif selama Ramadhan.

"Berbuat hal-hal negatif di tempat kos maupun di hotel mungkin saja terjadi. Sebab, selama Ramadhan ini tempat karaoke dibatasi jam bukanya, diskotik juga dilarang buka selama Ramadhan," katanya.

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 300/3107/Satpol PP tentang Imbauan Bulan Ramadan 1434 Hijriyah, yang menyebutkan kalau tempat-tempat diskotik harus tutup total selama Ramadhan.

Sedangkan untuk tempat hiburan malam berupa karaoke dibatasi jam bukanya, yakni hanya dibolehkan beroperasi sejak pukul 21.00-24.00 WIB selama Ramadhan.

Menurut Deni, dari beberapa kali razia yang telah dilakukan, umumnya para pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke cukup patuh terhadap surat edaran bupati.

"Para pengelola tempat hiburan malam umumnya masih mentaati surat edaran bupati itu. Artinya, tempat-tempat karaoke sudah tutup pada pukul 24.00 WIB dan tempat-tempat diskotik umumnya tutup selama Ramadhan," katanya.

Kepala Satpol PP Karawang Hendro SUbroto sebelumnya mengatakan, terdapat sanksi peninjauan ulang izin tempat hiburan jika pengelola tempat hiburan malam itu melanggar ketentuan yang tertuang dalam surat edaran bupati.

Meski demikian, Satpol PP Karawang tetap akan mengedepankan langkah persuasif bagi pelanggar ketentuan tersebut. Jika setelah diperingatkan tetap tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, baru akan ditutup paksa. Selanjutnya berkoordinasi ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu untuk meninjau kembali izinnya.

Terpopuler