REPUBLIKA.CO.ID, jAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Roda dua (R2) dan Roda empat (R4).
Usai diperiksa, KPK melakukan penahanan terhadap Budi Santoso di Rumah Tahanan (Rutan) KPK."Hari ini setelah melakukan pemeriksaan, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka BS (Budi Santoso)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Budi diperiksa sekitar sembilan jam pemeriksaan. Ia keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.00 WIB dan terlihat memakai baju rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saat keluar menuju mobil tahanan, ia enggan menjawab pertanyaan para wartawan terkait penahanannya.
Johan mengatakan tim penyidik memutuskan untuk menahan Budi Santoso di Rutan KPK. Penahanan terhadap Budi Santoso, lanjutnya, akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Dengan penahanan ini, berkas perkara Budi Santoso akan segera dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke penuntutan.
"Penahanan terhadap BS untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri. Selain Budi Santoso, para tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek simulator Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Di antara para tersangka, baru Djoko Susilo yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan tersangka lain, Didik Purnomo belum diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.