REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Sebanyak 12 warung nasi yang buka pada siang hari terkena razia yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga Kamis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Syafnir, menjelaskan bahwa ke-12 warung nasi tersebut berlokasi di Simpang Aur Kuning dan kawasan pasar lainnya.
"Seluruh barang-barang di warung nasi tersebut diamankan di Markas Satpol PP Belakang Balok. Pemilik telah diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Selama bulan puasa Ramadan, seluruh rumah makan atau warung nasi dilarang beroperasi. Pemberitahuan itu telah disampaikan jauh hari sebelum bulan puasa.
Selain warung makan, kata dia, Pemkot juga melarang tempat permainan biliar beroperasi selama bulan puasa.
"Pemberitahuan pelarangan tempat permainan biliar beroperasi tersebut sudah disampaikan kepada pengelola," katanya.