Waktu Penjualan Minuman Keras di Papua Dibatasi Selama Ramadhan

Red: Didi Purwadi

Kamis 18 Jul 2013 14:22 WIB

Minuman Beralkohol Foto: Republika/Prayogi Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, membatasi waktu penjualan minuman keras atau mengandung alkohol selama bulan puasa Ramadhan 1434 Hijriah hingga menyambut perayaan hari ulang tahun ke-68 Proklamasi Kemerdekaan RI.

Hal itu berdasarkan instruksi Pemkab Biak Numfor yang ditandatangani pelaksana harian Sekretaris Daerah, Drs Mathias Mandowen MM, tertanggal 12 Juli 2013.

Pembatasan penjuaran minuman keras tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah puasa Ramadhan 1434 Hijriyah. Ini sekaligus mendukung suasana aman menyambut perayaan Kemerdekaan RI.

Tujuan lain instruksi pembatasan penjualan minuman keras adalah dalam upaya menjaga rasa aman serta mewujudkan kamtibmas yang kondusif di wilayah Biak Numfor.

Instruksi Pemkab Biak Numfor tentang pembatasan waktu penjualan minuman keras itu berlaku untuk pemasok, distributor, pengecer, pengusaha dan masyarakat umum.

Batas waktu penjualan miras untuk pengusaha toko bukan tempat hiburan berlaku sejak pukul 10.00 hingga 22.00 WIT. Sedangkan, tempat hiburan malam di antaranya bar/diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya waktu penjualan minuman beralkohol dimulai pukul 22.00 hingga 02.00 dini hari.

"Setiap pemasok, distributor, pengusaha hiburan malam kami minta mematuhi instruksi penjualan miras selama Ramadhan 1434 H serta menyongsong HUT ke-68 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2013," kata Pelaksana Harian Sekda Mathias Mandowen.

Pemkab Biak Numfor, menurut Manodwen, akan menindak tegas pengusaha, pengecer maupun tempat hiburan malam yang melanggar instruksi pembatasan penjualan minuman keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada masyarakat Biak Numfor juga dilarang mengonsumsi minuman keras beralkohol dalam jenis apapun di tempat umum yang dapat mengganggu kamtibmas.

Hingga Kamis pagi, berbagai toko pengecer minuman keras di Biak dan sekitarnya masih lancar menjual minuman beralkohol sesuai batas waktu instruksi Pemkab Biak Numfor.

Terpopuler