BPOM Sita Bahan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: A.Syalaby Ichsan

Rabu 17 Jul 2013 15:30 WIB

 Razia makanan.  (ilustrasi) Foto: Republika/Aditya Pradana Putra Razia makanan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pada bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY menyita sejumlah bahan makanan yang mengandung zat berbahaya di Pasar Turi dan Pasar Pakem, Sleman, Rabu (17/7). 

Kepala BPOM DIY Abdul Rahim mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah peredaran bahan makanan yang tidak layak konsumsi (kadaluarsa) dan mengandung bahan-bahan berbahaya.

Bahan makanan yang disita tersebut mengandung pewarna textil. Selain itu, bahan makanan tahu kuning dan kerupuk dengan berbagai warna juga disita oleh BPOM.

Bahan makanan yang mengandung zat yang berbahaya itu nantinya akan dimusnahkan. Sedangkan, para penjual diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual kembali dan akan diberikan sanksi apabila masih menjualnya.

"Diimbau agar masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas, selalu memeriksa barang-barang yang akan dibeli, misalkan dengan mengecek kemasannya, apakah sudah terdaftar di BPOM, tanggal kadaluarsa, dan kemasannya," kata Abdul. 

 Sementara itu, harga bahan kebutuhan pokok di kedua pasar tersebut terpantau melonjak. Harga daging sapi saat ini mencapai Rp 100 ribu per kilogram dari Rp 93 ribu. Sedangkan, untuk komoditas beras IR64 harga mencapai Rp 8 ribu per kilogram. Harga tersebut naik sejak sepekan lalu, yakni Rp 7.800 per kilogram. 

Namun, harga daging ayam potong justru mengalami penurunan sebesar Rp 750 dari Rp 29.500 per kilogram. Sedangkan, harga telur ayam mengalami kenaikan Rp 125 per kilogram menjadi Rp 19.625 per kilogram.   

Harga cabai merah keriting mengalami kenaikan Rp 2 ribu per kilogram dari Rp 16 ribu per kilogram. Selain itu, harga cabe merah rawit melonjak dari harga Rp 47.250 per kilogram menjadi Rp 58.750 per kilogram. Untuk komoditas bawang merah, harga melonjak menjadi Rp 42.500 per kilogram dari Rp 27.750. 

Bupati Sleman, Sri Purnomo, menghimbau para pedagang agar tidak menaikkan harga-harga secara sepihak. Lantaran kenaikan harga tersebut menurutnya memberatkan para konsumen.  

 

Terpopuler