Selama Ramadhan, Pengadilan Palestina Larang Perceraian

Rep: Agung Sasongko/ Red: Didi Purwadi

Senin 15 Jul 2013 11:47 WIB

Ramadhan (ilustrasi) Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang Ramadhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NABLUS -- Pengadilan syariah tidak akan mengeluarkan putusan cerai selama Ramadhan. Namun, untuk kasus khusus, pengadilan syariah akan memperbolehkan itu dengan persetujuan Hakim Agung.

"Putusan ini dibuat karena ada kenaikan besar angka perceraian pada tahun lalu. Sejumlah pasangan memanfaatkan larangan dalam Ramadhan sebagai dalih membuat masalah," ungkap Direktur Kantor Hakim Agung, Swalfa Swalha, seperti dikutip Ma'an, Senin (15/7).

Masalah ini bermula ketika otoritas Palestina untuk Pengadilan Syariah, Sheikh Yousef Ideis menyatakan perempuan yang tidak melakukan hubungan suami-istri dengan pasangannya dipersilahkan untuk mengajukan cerai.

Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan warga Palestina untuk bercerai. Sheikh Yousef sendiri akhirnya mencabut pernyataan itu.

Terpopuler