REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat akan membuka posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2013 ini.
"Tim kita sudah siap tinggal menunggu surat edaran (SE) Gubernur terkait THR," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Hadi Muchtar di Yogyakarta, Jumat (12/7).
Menurutnya, persoalan THR biasanya baru akan muncul pada minggu ketiga Ramadhan. Saat ini, pihaknya baru menyiapkan tim penerima aduan terlebih dahulu. Pihaknya juga akan memantau ke setiap perusahaan terkait pembayaran THR ini.
Berdasarkan data, Hadi mengatakan jumlah perusahaan di Kota Yogyakarta mencapai 1.200 perusahaan. "Itu yang terdaftar di kami, yang belum kemungkinan masih banyak," ujarnya.
Menurut peraturan seluruh perusahaan wajib memberikan THR seminggu sebelum lebaran. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994. Besarannya mencapai satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
Berdasarkan pengalaman 2012 lalu, Kota Yogyakarta tidak ada masalah terkait THR. Pada tahun lalu tidak ada aduan terkait hal itu.
Terpisah, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengaku sudah membuka posko aduan THR sejak minggu pertama puasa ini. Posko tersebut berlokasi di Kantor ABY, Jalan Lingkar Utara Gandok Condongcatur Depok Sleman.
Kirnadi berharap pengawasan dari pemerintah daerah dapat diperketat. Pasalnya, perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja sangat rawan untuk tidak menunaikan kewajibannya terkait THR.
Posko tersebut buka hingga seminggu menjelang lebaran atau batas akhir pemberian THR. "Semua aduan yang masuk akan kami sampaikan ke pemerintah daerah setempat karena pemerintah memiliki kewenangan untuk mengingatkan sekaligus memberi teguran," katanya.