'Batasi Pengeras Suara Luar Masjid'

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Fernan Rahadi

Jumat 12 Jul 2013 16:45 WIB

 Pengeras Suara Masjid Pengeras Suara Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Memasuki bulan suci Ramadhan 1434 H, masyarakat muslim cenderung menggunakan alat pengeras suara (toa) masjid secara berlebihan. Tindakan ini akan mengganggu kekhusyukan umat yang yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan siang dan malam hari.

Warga yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan di rumah terlebih malam hari, sangat terganggu dengan suara dari corong masjid atau mushala, yang keras.

"Suara mengaji dan selawatan, menggunakan pengeras suara luar masjid, jelas menganggu lingkungan. Kecuali azan, hanyab beberapa menit," kata Abu Fathiah, warga Kemiling, Bandarlampung, Jumat (12/7).

Penggunaan pengeras suara luar masjid selalu digunakan masyarakat terlebih saat malam hari. Misalnya, menggelar tadarusan, selawatan, dan puji-pujian lainnya. Bahkan, sampai larut malam serta disambung dengan menjelang waktu sahur.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Mawardi AS, mengatakan penggunaan pengeras suara masjid di luar sangat mengganggu kekhusyukan umat Muslim lainnya menjalankan ibadah Ramadhan di rumah. "Pengeras suara luar masjid secara berlebihan pada malam hari jelas mengganggu kekhusyukan," katanya.

Ia berharap pengurus masjid dan mushala tidak menggunakan pengeras suara untuk luar masjid pada malam hari, kecuali saat azan shalat. Menurut dia, kalau ingin tadarusan di masjid, sebaiknya menggunakan pengeras suara di dalam masjid saja.

Bila melakukan tadarusan dan selawatan selain azan menggunakan pengeras suara luar masjid apalagi pada malam hari, justru akan mengganggu lingkungan sekitar, terlebih pada bulan Ramadhan.

Penggunaan pengeras suara di luar masjid selain azan, ia mengatakan sebagai bentuk umat Muslim dalam bertoleransi dengan lingkungan sekitar.

Terpopuler