REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menginstruksikan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan paling lambat H-7 lebaran.
"Kami sudah mengirimkan surat ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kotim, terutama perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, untuk membayar THR sebelum hari raya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kotim, Fadlian Noor, di Sampit.
Instruksi tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesempatan karyawan mudik lebaran. Selain itu, instruksi dikeluarkan untuk mengatur arus mudik terutama jalur laut.
Pihak perusahaan juga diimbau untuk tidak membayarkan THR secara serentak. Sebab, hal tersebut akan memicu terjadinya penumpukan penumpang di pelabuhan Sampit.
Sebagian besar karyawan perusahaan merupakan pendatang dari pulau jawa dan dipastikan mereka akan melakukan tradisi mudik lebaran ke kampung halamannya.
''Apabila pembayaran THR dilakukan secara bersamaan, maka hal itu akan memicu terjadi penumpukan penumpang,'' katanya. Pengaturan pembayaran THR terhadap karyawan diharapkan dapat mengurai arus mudik lebaran di semua jalur.