Ribuan Botol dan Liter Miras Dimusnahkan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad

Kamis 11 Jul 2013 20:22 WIB

 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian. Foto: Antara/Saiful Bahri Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Polres Semarang memusnahkan sedikitnya 1.760 botol minuman keras (miras) --dari berbagai merek-- hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang Ramadhan 1434 Hijriyah.

 

Selain ribuan botol miras, ikut dimusnahkan 2.070 liter miras tradisional, seperti ciu, tuak serta minuman beralkohol jenis oplosan yang banyak beredar di tengah-tengah masyarakat.

 

 

Kapolres Semarang, AKBP Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, pemusnahan ini bagian dari upaya Polres Semarang dalam menciptakan Ramadhan yang kondusif untuk menjalankan beribadah.

 

Seluruh barang bukti ini merupakan hasil razia operasi pekat yang digelar Polres Semarang, selama 18 hari. Miras ini diamankan dari pengecer, tempat hiburan karaoke, hotel serta tempat lain.

 

"Tak hanya di kawasan wisata Bandungan, namun juga di tempat- tempat lain seperti wilayah Ambarawa, Banyubiru, Getasan serta Ungaran dan lainnya," jelas Kapolres kepada wartawan, di sela-sela pemusnahan, Kamis (11/7).

 

Jajaran Polres Semarang, ia melanjutkan, berkomitmen untuk meminimalisir peredaran miras di tengah- tengah masyarakat. Yakni dengan terus melakukan razia di wilayah hukum Polres Semarang.

 

Razia dan pemusnahan seperti ini, sebelumnya juga dilakukan jajaran Polres Semarang jelang Natal dan Tahun Baru 2013 lalu.

 

Mengingat miras dapat mengancam generasi muda karena dampak yang diakibatkannya. "Miras jamak memicu berbagai tindak kejahatan, seperti permpokan, pemerkosaan dan tindak kriminal lainnya," kata Kapolres Semarang menegaskan.

 

Hal yang sama juga diakui Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG dalam sambutannya pada pemusnahan barang bukti operasi pekat ini. Menurut Mundjirin, miras dilarang karena sifatnya yang dapat merusak mental. Alkohol tinggi yang terkandung dalam minuman keras dapat mempengaruhi sel- sel dalam otak.

 

Akibatnya karena pengaruh alkohol ini, orang yang mengonsumsi miras gampang kehilangan akal sehat. Ujung-ujungnya, miras gampang memicu berbagai tindak kejahatan.

 

"Karena itu, saya mengimbau masyarakat Kabupaten Semarang untuk menghindari miras. Karena dampaknya yang meresahkan," kata Bupati menegaskan.

Mewakili para ulama Kabupaten Semarang, KH Muhrodi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Semarang dan Pemkab Semarang dalam memberantas peredaran miras di tengah- masyarakat. Terutama selama bulan suci Ramadhan.  Sementara itu, pemusnahan miras yang dilaksanakan di Alun- alun Sidomulyo ini, juga dihadiiri Dandim 0714/ Salatiga, Letkol Arh Tjahjono Prasetyanto.