REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Hari pertama menunaikan ibadah puasa, banyak karyawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terlambat mengikuti apel pagi.
Padahal, selama bulan puasa jam masuk kerja PNS sudah dimundurkan selama satu jam. PNS yang terlambat banyak terlihat saat apel pagi, Rabu (10/7). Begitu waktu menunjukan pukul 08.00 WIB, pintu gerbang Kantor Pemkab Klaten langsung ditutup petugas. Seperti biasa, saat dilakukan apel pagi pintu gerbang ditutup.
Namun, beberapa PNS yang terlambat datang, langsung bergegas meninggalkan kendaraan di depan pintu gerbang. Mereka pun bergegas bergabung dengan PNS lainnya yang sudah melakukan apel pagi di halaman Kantor Pemkab Klaten.
Sebagian masih menunggu didekat pintu gerbang, atau nongkrong diatas kendaraan yang tak jauh dari lokasi. Tidak sedikit PNS yang terlambat masuk. Mereka justru langsung memilih putar arah, meninggalkan Kantor Pemkab Klaten.
Begitu apel selesai, mereka yang terlambat masuk kerja baru menyusul masuk kantor. Beberapa PNS yang terlambat berdalih dirinya sudah berusaha datang sebelum jam 8 pagi. ''Ini jam saya masih jam 8 kurang 5 menit,'' ujar Joko S, salah satu PNS yang terlambat.
Plt Sekda Klaten, Sartiyasto mengungkapkan, selama bulan Ramadhan, jam masuk kerja sudah dimundurkan satu jam dari biasanya. Pada hari biasa, apel dilakukan setiap jam 7.10 WIB pagi, dan pulang jam 15.30 WIB sore karena Pemkab Klaten memberlakukan lima hari kerja.
Namun, saat bulan Ramadhan ini, sesuai peraturan dari Menpan, PNS masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.30 WIB, untuk hari jumat pulang jam 11.00 WIB.
Sementara, bagi PNS yang terlambat kerja tetap akan mendapatkan sanksi dari atasannya masing-masing. Soal sanksi terserah atasan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing. Ini untuk membiasakan kerja disiplin.