Satpol PP Sebar Aturan Jam Buka Restoran

Rep: Nurhamidah/ Red: A.Syalaby Ichsan

Rabu 10 Jul 2013 14:56 WIB

Restoran waralaba lokal. Foto: Republika/Wihdan Hidayat Restoran waralaba lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyebarkan selebaran pengumuman tentang pengaturan jam buka warung makan selama Bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran berdasarkan instruksi wali kota Tangerang, jam buka untuk warung makan adalah pukul 15.00 WIB. Sementara untuk restoran cepat saji mulai buka pukul 12.00 WIB.

Kepala Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Rudy Haryadi memaparkan peraturan tersebut sesuai instruksi dari Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Instruksi tersebut melalui surat edaran Nomor 1 Tahun 2013 tentang tertib kegiatan selama bulan suci Ramadhan.

“Wali kota menugaskan kepada kita untuk membuat surat edaran tentang jam buka pada rumah makan dan warung nasi mulai jam tiga sore. Untuk restoran fastfood mulai jam 12 siang,” katanya pada Republika di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (10/7).

Menurut Rudy, Satpol PP sudah membuat selebaran surat edaran untuk menghimbau para pemilik rumah makan maupun restoran cepat saji.

Dalam selebaran tersebut berisi pengumuman kepada pemilik atau pengelola warung nasi atau rumah makan jam buka pukul 15.00 WIB selama Ramadhan. Selanjutnya, apabila melanggar maka tim penertib Kota Tangerang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kemarin sudah dihimbau, selebaran sudah dibuat untuk mentaati bulan suci Ramadhan. Jika ada pelanggaran, kami akan kenakan sanksi berupa teguran dan lebih ekstrim yaitu ditutup,” paparnya.

Terpopuler