REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai merazia warung makan yang buka siang hari pada bulan puasa Ramadhan 1434 Hijriyah. Selain itu, warga juga dilarang memutar musik dan bunyi-bunyian lainnya di sekitar mesjid, mushalah maupun tempat ibadah lainnya.
''Warga diwajibkan tidak memutar musik dan bunyi-bunyian lainnya dalam radius 100 meter dari masjid atau mushalah saat pelaksanaan shalat lima waktu dan Shalat Tarawih,'' sebut laporan Antara.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Gorontalo, Azis Nurhamiddin, mengatakan razia Satpol PP dilakukan sebagaimana surat edaran Bupati Gorontalo tentang pembatasan jam buka warung makan selma bulan Ramadhan.
Surat edaran Bupati itu menindaklanjuti surat rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gorontalo nomor 01/DP.MUI/VI/2013 dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah.
Dalam surat edaran Bupati Gorontalo, seluruh usaha rumah makan dan restoran diwajibkan untuk tidak membuka usahanya sejak pukul 05.00-17.30 Wita. Melarang dibukanya kegiatan usaha kafe, klub malam dan atau tempat hiburan lainnya.
''Jika larangan tersebut tidak dihiraukan, maka pemkab akan mencabut izin usaha yang bersangkutan, khususnya tentang ketentuan pelarangan peredaran minuman beralkohol,'' katanya.
Surat edaran Bupati juga akan menertibkan peredaran minuman beralkohol dan atau minuman yang mengandung kadar alkohol satu persen ke atas.
Serta warga diwajibkan tidak memutar musik dan bunyi-bunyian lainnya, di sekitar mesjid, mushalah maupun tempat ibadah lainnya dengan radius 100 meter saat pelaksanaan shalat lima waktu dan Shalat Tarawih.