Tak Ada Toleransi bagi Tempat Hiburan Buka selama Ramadhan

Red: Didi Purwadi

Selasa 09 Jul 2013 20:40 WIB

Tempat Hiburan (ilustrasi) Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tidak memberi toleransi bagi tempat-tempat hiburan yang masih tetap buka selama Bulan Ramadhan hingga H+2 Lebaran 2013.

"Ramadhan tahun lalu masih banyak tempat hiburan yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali), seperti hotel yang menerima tamu dari luar di tempat hiburannya. Tapi, tahun ini pasti kami tertibkan dan tidak ada toleransi," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Handi, di Malang, Selasa.

Larangan buka tempat hiburan di Kota Malang selama Ramadhan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2013. Tempat hiburan yang dimaksud adalah panti pijat, spa, cafe, diskotek dan tempat karaoke.

Tempat hiburan khusus, seperti panti pijat tuna netra dan pijat refleksi, tetap buka seperti biasa. Tempat biliar dan warnet juga tetap buka, namun hanya pada jam tertentu mulai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, lanjut Handi, khusus diskotek, spa, dan cafe yang merupakan bagian pelayanan hotel masih tetap diperbolehkan untuk beroperasi dengan syarat harus ditutup paling lambat pukul 24.00 WIB.

''Pihak yang bisa menikmati jasa layanan di dalam hotel tersebut hanya para tamu hotel. Sedangkan, tamu dari luar tetap dilarang,'' katanya. ''Sebab Ramadhan tahun lalu, banyak hotel yang melanggar ketentuan tesrebut karena tetap menerima tamu dari luar hotel.''

Terpopuler