Ramadhan, UAE Bebaskan 1.500 Narapidana

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih

Selasa 09 Jul 2013 15:00 WIB

Narapidana (ilustrasi). Foto: freedomessenger.com Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Berkah Ramadhan bukan saja milik masyarakat Muslim yang bebas. Bulan penuh ampunan itu juga dirasakan oleh para pesakitan. Sekira 1.500 tahanan di Uni Emirate Arab (UEA) dinyatakan bebas dari hukuman penjara dan kembali bersama keluarga untuk menjalani ibadah puasa.

Remisi tersebut diberikan sehari sebelum pelaksanaan puasa yang dimulai Rabu (10/7). The Nation menuliskan remisi tersebut sengaja diberikan Preisden UEA Sheikh Khalifa, Selasa (8/7) dan disetujui pengadilan. 

Di ibu Kota UEA, Abu Dhabi sekira 973 narapidana langsung bebas. Sedangkan di Kota Dubai, Wakil Presiden Sheikh Mohammed Rashid menyatakan akan secepatnya membebaskan sisa narapidana tersebut. "Sejauh ini ada 625 narapidana yang akan di bebaskan (di Penjara Dubai)," kata Rashid, Selasa. 

Tidak ada penjelasan tentang latar belakang masing-masing narapidana tersebut. Namun, Jaksa Agung UEA Essam al-Humaidin mengatakan, pemberian remisi adalah bagian dari menyadarkan masyarakat tentang kebaikan Ramadhan. "Kami akan membantu perpulangan mereka (narapidana)," kata dia.

Terpopuler