REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Budaya Indonesia sulit dipisahkan dari permainan petasan terutama dalam merayakan hari-hari spesial seperti pernikahan atau di bulan Ramadhan.
Namun, budaya seperti ini membuat pihak kepolisian memberi respons. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, bermain petasan dapat melanggar ketentuan yang ada di dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
''Jadi tidak boleh, bisa 12 tahun penjara,'' katanya, Selasa (9/7).Tapi, ada yang dibolehkan, seperti bunga api (kembang api) dan Rikwanto menjelaskan, bunga api dibolehkan jika ukurannya di bawah dua inci.
Rikwanto mengatakan, pelarangan untuk bermain petasan dinilai karena unsur membahayakannya lebih kuat. Maka untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian yang membahayakan, seluruh Polres atau Polsek yang ada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya gencar melakukan razia.
''Kita akan pidanakan yang memainkan, apalagi yang memproduksi,'' katanya. Razia petasan akan dilakukan berbarengan dengan razia minuman keras yang akan rutin dilakukan pihak kepolisian selama bulan puasa.
Penindakan tegas kepada produsen, distributor dan konsumen dianggap penting demi terciptanya situasi yang kondusif selama bulan puasa.
Rikwanto menjelaskan, dalam UU Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, diatur mengenai bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.
Selain itu, Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.